> >

Ada PR untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru

Hukum | 22 Januari 2021, 14:32 WIB
Calon tunggal kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah disetujui DPR untuk menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Idham Azis, bukan berarti Komjen Listyo Sigit akan berpangku tangan. Ada pekerjaan rumah (PR) yang telah menunggu untuknya.

Indonesia Corruption Watch mengingatkan PR yang menunggu Komjen Listyo Sigit sebagai calon Kapolri baru.

PR utamanya adalah memberantas tindakan korupsi di tubuh instansi Polri. Korupsi ini membuat Polri kehilangan kepercayaan publik.

Baca Juga: DPR Setuju Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri: Terima Kasih Jenderal Idham Azis

"Data Global Corruption Barometer tahun 2020, institusi kepolisian berada pada peringkat bawah. Salah satu lembaga yang paling tidak dipercaya publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sana," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam pernyataannya kepada Kompas TV, Kamis (21/1/2021).

Ada beberapa catatan ICW untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, dalam kerangka pemberantasan korupsi.

Pertama, Kapolri harus memastikan tindakan dan pencegahan dapat berjalan maksimal.

Dalam lingkup penindakan, Kapolri harus memastikan adanya peningkatan perkara di institusi kepolisian, yang dalam temuan ICW, penanganan perkara selalu menurun setiap tahun.

Kedua, ICW menantang Kapolri baru untuk berani membentuk satuan tugas khusus di instansi Polri yang berada di bawah Kapolri langsung, untuk bisa menyelidiki penyidik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Baca Juga: Inilah 10 Rencana Listyo Sigit Prabowo Saat Memimpin Polri

"Logika sederhananya, bagaimana kita bisa membersihkan instansi kepolisian dari praktik korupsi," kata Kurnia.

Ketiga, Kapolri terpilih harus memastikan kepatuhan dan kebenaran laporan harta seluruh jajaran anggota kepolisian.

Keempat, soal praktik rangkap jabatan. UU Kepolisian sudah menyebut tegas bahwa anggota polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan publik apabila berhenti terlebih dahulu.

"Saya rasa banyak catatan anggota kepolisian yang masih aktif, tetapi menduduki jabatan-jabatan di luar dari kepolisian," ucap Kurnia.

Kelima, penuntasan perkara yang berhubungan dengan korupsi. ICW mendorong Kaplri terpilih berani untuk membongkar penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Listyo Sigit Bakal Wajibkan Anggota Polri Belajar Kitab Kuning

"Dua Kapolri sebelumnya telah gagal mengungkap siapa aktor intelektualnya (dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan)," ujar Kurnia.

Kapolri juga harus memastikan independensi tubuh penegakan hukum itu sendiri.

Selain itu, PR lainnya adalah pencarian buronan Harun Masiku.

"Kami berharap Kapolri terpilih dapat membantu kerja-kerja KPK, terutama dalam pencarian buronan, salah satunya Harun Masiku," ungkap Kurnia.

Sinergitas antara KPK dan Polri, menurut ICW, dapat membentuk koordinasi pemberantasan korupsi yang efektif dan lebih baik.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU