> >

Deputi Penindakan KPK Sebut Pengusutan Korupsi Bansos Tak akan Berhenti Pada Juliari Batubara

Hukum | 20 Januari 2021, 22:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Deput Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) saat menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Sumber: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan suap bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Bahkan, KPK akan mengusut dugaan korupsi pada program bantuan sosial lainnya bila terdapat bukti-bukti yang cukup. 

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Dirjen Kemensos, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kita padukan, kita cari. Karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, PKH, dan lain-lain," ujar Karyoto, Rabu (20/1/2021).

Karyoto menjelaskan, pengusutan KPK terkait korupsi bansos tidak akan berhenti pada Juliari dan tersangka-tersangka lainnya. 

Karyoto juga tidak menutup kemungkinan KPK mengusut adanya kerugian negara dalam kasus suap bansos yang menjerat Juliari. 

"Tentu kita mencari alat pendukung yang lain, dan ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain. Kan rekan-rekan juga tahu kita tidak berhenti di situ," ujar Karyoto. 

Namun, Karyoto menyebut penyidik saat ini tengah fokus dalam menuntaskan kasus suap terkait bansos yang menjerat Juliari agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

"Karena jumlah bansos sendiri bukan hanya di kisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain. Pasti kalau memang nanti ada informasi yang cukup kita akan mengejar juga," kata Karyoto.

Baca Juga: Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial

Dalam kasus suap terkait bansos, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000. 

Selain Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU