> >

Kasus Corona Belum Turun, Kebijakan PPKM Jawa-Bali akan Diperpanjang

Update corona | 20 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi: para pekerja yang menggunakan masker saat menunggu menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan PPKM atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat akan diperpanjang selama dua minggu ke depan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.

Menurut dia, PPKM yang telah diterapkan di Jawa-Bali hingga kini belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan.

Baca Juga: Pedagang Protes Razia PPKM: “Saya Lapar, Selama Ini Tak Pernah Dapat Bantuan!"

"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," kata Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

Syafrizal mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.

Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.

"Jadi memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021), kini genap satu pekan PPKM yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.

Baca Juga: Cek Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU