> >

Listyo Sigit Sarankan Sistem Tilang Elektronik, tapi Kendaraan Sering Akali Pakai Pelat Palsu...

Breaking news | 20 Januari 2021, 12:57 WIB
Mobil milik Bambang Widjo Purwanto yang tertangkap CCTV tilang elektronik (Sumber: Ari Purnomo/Kompas.com)

Dia juga menyampaikan, bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa melakukan konfirmasi ke kantor.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik terhindar dari sanksi.

“Bisa melakukan konfirmasi, kan yang kami kirim surat konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya ke kantor untuk diperiksa fisik mobilnya,” ucap Fahri.

Baca Juga: Calon Kapolri: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Curi Kakao Diproses Hanya Ingin Wujudkan Kepastian Hukum

Terkait dengan penerapan tilang elektronik sendiri sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maka penindakan dibatasi.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan pemilik kendaraan yang tertangkap tilang elektronik saat melakukan pengurusan di kantor.

“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi, untuk penanganan setiap harinya dibatasi hanya 100 sampai 150 pelanggar saja,” tandas dia.
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU