> >

Pemerintah Buka Opsi Vaksinasi Mandiri untuk Karyawan, Begini Mekanisme dan Syaratnya

Update corona | 14 Januari 2021, 20:38 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) untuk isolasi mandiri. (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Namun demikian, vaksinasi mandiri tersebut bukan untuk perorangan, melainkan melalui perusahaan untuk para karyawannya.

Baca Juga: Menkes Minta Masyarakat Indonesia Dukung Vaksinasi Covid-19

"Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat satu, korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Budi menjelaskan, perusahaan akan diizinkan untuk membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan dengan harapan vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Pemuka Agama Menyukseskan Program Vaksinasi Covid-19

"Mungkin itu bisa kita berikan (izin). Saya lihat kalau seperti ini sebaiknaya pengadaannya di luar pemerintah saja," ujar Budi.

"Pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri."

Adapun syaratnya, kata Budi, vaksin Covid-19 yang dibeli harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU