> >

Rutan Polda Metro Disebut Padat, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Bareskrim Polri

Hukum | 14 Januari 2021, 16:52 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah berada di balik jeruji sejak 13 Desember 2020 lalu. Dengan demikian, sudah satu bulan lamanya Rizieq Shihab ditahan polisi.

Karena perbuatannya, Rizieq Shihab diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Kemudian kasus kerumunan massa di Megamendung, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan untuk kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Berdasarkan hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Atas 3 Kasus, Ini Daftarnya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU