> >

Menkes Budi Sadikin: Vaksinasi Jangan Dipersepsikan Ancaman

Peristiwa | 14 Januari 2021, 12:51 WIB
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin kini Menteri Kesehatan (Menkes) (Sumber: Dok. BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari masih banyak masyarakat yang menolak vaksinasi. "Masih ada yang belum mendukung 100 persen. Butuh komunikasi lebih baik lagi," kata Budi saat rapat kerja di Komisi IX, di Gedung DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi juga berharap vaksinasi jangan sampai dipersepsikan sebagai ancaman. "Saya paham ada wakil menteri yang mengancam. Tapi di rapat terbatas sudah disampaikan, sifatnya bukan mengancam, tapi mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi," kata Budi.

Karena itu, pihak Kemenkes akan mengajak semakin banyak pihak terlibat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi vaksinasi Covid-19. "Kita akan tingkatkan terus sosialisasi dan edukasi, minta sumber kredibel untuk menangkal hoak," kata Budi.

Baca Juga: Memaknai Vaksinasi Bagi Ekonomi Indonesia

Program vaksinasi Covid-19 yang sudah dilaksanakan sejak Rabu (13/1/2021) memang masih dianggap menyisakan dari sisi komunikasi.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina prihatin dengan banyaknya pihak berwenang yang menyampaikan  ancaman buat masyarakat di tengah kondisi pandemi dan ekonomi yang makin terpuruk. "Kasihan masyarakat," kata Arzeti.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej meluruskan pernyataan dia di sejumlah media online, terkait  “Warga Tidak Mau Divaksin  Bisa Masuk Penjara”. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, pengutipan berita tersebut dinilainya tidak utuh dan tendensius. 

Baca Juga: Sebanyak 5.032 Tenaga Kesehatan di Pontianak Diprioritaskan untuk Vaksinasi

Menurut Eddy, perlu ditegaskan kembali bahwa dalam konteks kewajiban vaksin yang dicanangkan
oleh pemerintah, hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya akhir yang
dilakukan jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi. 

"Harap diingat, ketika seseorang melaksanakan haknya, sedikit – banyaknya akan berbenturan dengan hak orang lain, sehingga dalam pelaksanaan hak, timbul kewajiban untuk menghormati hak orang lain," ujarnya. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU