> >

Politikus PDIP Setuju Kebiri Kimia, Tapi Teknisnya Harus Diatur

Peristiwa | 14 Januari 2021, 08:59 WIB
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka (sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka menyatakan setuju dengan kebiri kimia bagi predator seks anak. Namun teknisnya harus diatur.

Kebiri kimia  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Aturan baru ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.


Menurut Diah Pitaloka,   langkah tersebut sebagai niatan baik pemerintah untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat.

Hadirnya PP tersebut dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak dan sebagai shock therapy yang  dapat memberi efek jera bagi predator kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Paedofil Bisa Efektif, Asalkan...


"PP Kebiri Kimia ini kan tidak mencantumkan aturan secara teknis, inilah yang perlu ada referensi medis bagaimana nantinya hukuman itu dijalankan. Nah ini yang harus ada koordinasi dalam kerangka eksekusi PP 70/2020 tersebut. Ini yang ditunggu masyarakat karena aturan ini menjadi sebuah niatan baik pemerintah dalam memerangi tingkat kekerasan seksual terhadap anak," kata Diah disela rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2021), seperti dilihat laman dpr.go.id


Aturan teknis diperlukan dan  ditunggu-tunggu oleh publik. Sebab PP Kebiri harus punya kedudukan yang jelas dalam hukum mengenai bagaimana aturan tersebut nantinya dijalankan.

Baca Juga: Beda Pandangan KSP dan Komnas Perempuan Terkait Pemberlakuan Hukuman Kebiri bagi Predator Seks

Sejauh ini, banyak masukan yang diserapnya bahwa publik yang banyak mempertanyakan mulai dari bagaimana pola penerapannya, apakah nantinya semua orang mendapat perlakuan sama, dan siapa yang akan memberikan obat tersebut apakah dari penegak hukum atau dari tim medis. "Ini yang belum tercantum dalam PP, ini yang masih ditunggu," lanjutnya.


Mengutip pernyataan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, aturan tersebut disebut-sebut masih bersifat kontroversial.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU