> >

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syaratnya

Sosial | 12 Januari 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi: uang BLT ibu hamil dan balita. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil dan balita akan mendapat BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 3 juta mulai Januari 2021 ini.

Bantuan tersebut akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Keluarga Harapan (BLT PKH).

Untuk ibu hamil dan balita masing-masing akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta dan akan disalurkan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya

Dalam keterangan yang dikutip dari situs kemensos.go.id (12/01/2021), program ini diluncurkan mulai 4 Januari 2021, dan akan berlanjut pada bulan April, Juli, serta Oktober.

Bantuan yang disalurkan lewat bank BUMN ini (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), bisa diperoleh ibu hamil yang sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum punya, bisa membuatnya dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW,  lalu disampaikan ke kelurahan.

Syarat lainnya, setelah mendapatkan BLT PKH ibu hamil diwajibkan memeriksakan kehamilannya di faskes, minimal 4 kali selama hamil hingga melahirkan.

Selama 42 hari masa nifas setelah melahirkan, ibu hamil juga wajib memeriksakan kondisinya dan bayinya ke faskes sebanyak 4 kali.

Selain ibu hamil, BLT PKH 2021 juga diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU