> >

Setelah BPOM Keluarkan Izin, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac dan PT.Bio Farma Halal dan Thayyib

Agama | 11 Januari 2021, 21:10 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menyampaikan fatwa terbaru tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Dari kiri ke kanan: KH. Dr. Abdul Rahman Dahlan, KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh, Prof. Dr. Huzaemah Tahido Tanggo, KH. Dr. Hamdan Rasyid. (Sumber: Dok MUI Pusat)

   

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU