> >

Hukuman Kebiri untuk Paedofil Bisa Efektif, Asalkan...

Sosial | 6 Januari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur penerapan aturan kebiri untuk paedofil atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak membuat Psikolog Sosial UGM, Koentjoro, angkat bicara.

“Ini langkah yang tepat karena perilaku itu kejahatan luar biasa merusak generasi bangsa,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/1/2021).

Ia tidak menampik jika hukuman ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), akan tetapi jika diterapkan pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat tepat. Selain merusak generasi bangsa, kejahatan ini juga bisa memunculkan predator-predator seksual yang baru.

Baca Juga: Beda Pandangan KSP dan Komnas Perempuan Terkait Pemberlakuan Hukuman Kebiri bagi Predator Seks

Koentjoro menilai PP akan sangat efektif menimbulkan efek jera jika diimpelementasikan secara konsisten.

“Penegak hukum harus konsisten melaksanakan aturan kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ucapnya.

Baca Juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Selain konsistensi penerapan hukum, Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini berpendapat harus ada pencegahan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dengan mengoptimalkan peran keluarga. Kontrol masyarakat pun diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus predator anak.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU