> >

Polri Tetap akan Bubarkan Kegiatan FPI Meskipun Sudah Ganti Nama, Ini Alasannya

Peristiwa | 5 Januari 2021, 23:41 WIB
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat memberikan keterangan pers (5/1) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Polri menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) meskipun sudah berganti nama jadi Front Persatuan Islam atau Front Persaudaraan Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pembubaran akan dilakukan karena kegiatan yang dilakukan FPI baru itu tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Ada 2 Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah, Salah Satunya Bank Anak Usaha BUMN

Tak hanya itu, ormas pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah itu juga dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisai kemasyarakatan atau ormas.

"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar, tentunya ini bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Karena itu, Rusdi menyarankan apabila FPI yang baru dibentuk itu ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

Baca Juga: PPATK: Ada 59 Laporan Penghentian Transaksi Keuangan Rekening FPI

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," ucap Rusdi.

Menurut Rusdi, apabila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatannya.

Sebelumnya, FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Demikian itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU