> >

KPAI: PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak Memberi Kepastian Hukum

Hukum | 4 Januari 2021, 11:52 WIB
PP Hukuman Kebiri yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. (Sumber: Setpres)

Baca Juga: Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara. Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17. Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Penulis : Ninuk-Bunski

Sumber : Kompas TV


TERBARU