> >

Pada Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kapolri Sampai Kapolda Akan Digugat

Peristiwa | 4 Januari 2021, 06:03 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan berlangsung hari ini, Senin (4/1/2021).

 Sidang perdana ini dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Adapun pihak-pihak yang digugat Rizieq Shihab antara lain Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Baca Juga: Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, akan menyampaikan pembacaan permohonan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Dikhawatirkan Menggerus Kebebasan Pers, Kompolnas: Bukan Untuk Memberitakan FPI

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU