> >

Beda Pandangan Pakar Komunikasi dan Amnesty International Terkait Keputusan Pelarangan FPI

Peristiwa | 2 Januari 2021, 01:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021).

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Terkait pelarangan ini, Dosen Komunikasi UI, Ade Armando menyebutkan jika tindakan pemerintah sudah tepat karena FPI terlalu lama dibiarkan dan masyarakat juga sejak lama banyak terganggu. 

Sementara itu, Amnesty International Indonesia menganggap pelarangan terhadap apapun kegiatan FPI berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi sehingga kian menggerus kebebasan sipil di negeri ini.

Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid mengkritisi langkah pemerintah terkait pelarangan FPI ini. Pasalnya, pemerintah terkesan malas berurusan dengan hukum dan lebih menekankan tindakan yang represif. Bahkan, jika menilik dari UU Ormas (yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dimana dijelaskan adanya aturan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas menggunakan mekanisme teguran dan pemeriksaan di pengadilan. Dengan kata lain, pemerintah seharusnya wajib memberlakukan teguran 3 kali terlebih dahulu namun jika tak diindahkan maka pemerintah berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawanya ke pengadilan. Kedua mekanisme inilah yang 'dipangkas' oleh Pemerintah terkait pelarangan kegiatan, atribut dan simbol dari FPI. 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU