> >

Ini Alasan Tim Hukum FPI Tidak Melanjutkan Instruksi Rizieq Shihab Soal Gugat SKB ke PTUN

Politik | 31 Desember 2020, 21:34 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

Salah satu poin permohonan gugatan ke PTUN yakni dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah terhadap FPI.

Tim bantuan hukum telah mengumpulkan bukti administrasi terkait status Ormas FPI. Termasuk perihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Aziz, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

Baca Juga: Simpatisan FPI Kooperatif Saat Diminta Mencopot Atribut yang Ada Di Rumahnya

Artinya, sambung Aziz, pendaftaran FPI sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.

“Ketentuan MK 2013 itu tidak ada daftar pendaftaran. SKT itu tidak wajib. Sukarela saja,”ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU