> >

Cek HP, Kemenkes Kirim Pesan Singkat untuk Warga yang Dapat Vaksin Tahap Pertama

Update corona | 31 Desember 2020, 17:19 WIB
Simulasi pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan perawat di Royal Free Hospital, London, Jumat (4/12/2020). (Sumber: Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian vaksin tahap pertama akan berlangsung pada Januari hingga April 2021.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendata warga yang mendapat vaksin pertama. Nantinya setiap warga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tahap 2 Dikirim ke Bio Farma di Bandung

Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dijelaskan pula bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," Dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan yang pada 28 Desember 2020, Kamis (31/12/2020).

Kemenkes juga mengimbau masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin, Guru Masuk Kelompok 3

Adapun kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Berikut 6 kelompok penerima vaksin berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang tertera pada Pasal 8 ayat (4) Permenkes 84/2020;

a.Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

Baca Juga: BPOM: Uji Klinis Vaksin Sinovac Tunjukkan Hasil Positif

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Adapun Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ubah Strategi Hadapi Tekanan Covid-19, Inggris Akan Vaksinasi Orang Sebanyak Mungkin

Kemudian pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi Pasal 8 ayat (8) Permenkes 84/2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU