> >

Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM

Peristiwa | 31 Desember 2020, 11:58 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah membuka peluang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat tertentu.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Demikian aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU