> >

Warga dan Polisi Copot Papan Sekretariat Markas FPI di Petamburan

Hukum | 30 Desember 2020, 17:25 WIB
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mecopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga dibantu kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan prajurit TNI mencopot papan sekretariat markas besar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan pencopotan papan markas FPIP sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020. 

Heru menjelaskan saat pihaknya melakukan razia atribut FPI, warga bersedia ikut mencopot atribut FPI termasuk papan DPP FPI.

Baca Juga: FPI Terlarang Trending di Twitter, Ini Kata Netizen

"Yang melepas atribut warga petambura. Memang warga kita minta imbauannya biar mereka sendiri yang melepas, tetapi kalau mereka tidak mau melepas sendiri kami yang melakukan tindakan," ujarnya di lokasi, Rabu (30/12/2020).

Heru menambahkan razia atribut FPI ini akan terus berjalan dan tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta, di daerah lain juga akan melakukan hal yang sama. 

"Seluruh Indonesia bahwa kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan. Artinya tidak ada atribut tidak ada yang lain-lain yang ditempel maupun digunakan," ujarnya.

Larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.

Baca Juga: Aktivitas Dilarang, FPI Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Penembakan 6 Anggotanya

Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir,
Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU