> >

PBNU: Jika FPI Tetap Ingin Berkhidmat di Negara Hukum, Penuhi Syarat dan Taati Aturan yang Berlaku

Peristiwa | 30 Desember 2020, 17:22 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud menanggapi keputusan pemerintah yang secara resmi melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti Islam, Tak Perlu Bereaksi Berlebihan

Menurut Marsudi Syuhud, jika alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah legal standing, berarti legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi.

"Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktifitas di negara hukum Indonesia ini," ujar Marsudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu.

Marsudi menjelaskan, hal itu sebagaimana organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti NU, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, PERSIS atau lainnya.

Bahkan, ormas-ormas yang berdiri sejak sebelum negara Indonesia ini ada, mereka masih eksis membangun bangsa hingga kini.

Organisasi-organisasi tersebut tetap eksis keberadaannya dan diakui oleh masyarakat. 

"Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktifitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya, dan mengikuti aturannya, selesai," kata Marsudi.

Ia mengatakan, karena pada dasarnya, "Addaulah ta'ny annidzom walaa annidzon ya'ny alfaudho", yang berarti "Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan".

"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU