> >

Mahfud MD: FPI Sejak 2019 Telah Bubar sebagai Ormas

Peristiwa | 30 Desember 2020, 14:39 WIB
Mahfud MD menegaskan, tindakan terkutuk Majelis Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora bukanlah gerakan keagamaan, melainkan gerakan kejahatan. (Sumber: Youtube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.

Baca Juga: Sepuluh Pemimpin Kementerian atau Lembaga Hadir dalam Konferensi Pers Pelarangan FPI

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.

Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan. Serta bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

"Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Pelarangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU