> >

Sosok Penyebar Pertama Video Pribadi Gisel dan Michael Masih Misteri

Hukum | 29 Desember 2020, 23:44 WIB
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya belum meringkus pihak yang menyebarkan pertama kali video pribadi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pihak yang pertama kali menyebar video yang dibuat tahun 2017 itu.

Menurut Yusri sejauh penyidik sudah menangkap dua orang berinisiap PP dan MN selaku pihak yang menyebarkan video tersebut di media sosial.

Baca Juga: Polisi: Video Syur Gisel dan Michael Dibuat Tahun 2017

“(Penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (29/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Gisel dan MYD ditetapkan tersangka pornografi terkait video yang beredar di media sosial.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan Gisel dan MYD sebagai saksi dan gelar perkara.

Keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Baca Juga: Gisel Dijerat dengan UU Pornografi, Polisi: Selama Video Tersebar, Perekam Bisa Dijerat

Atas perbuatannya Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Tersangka menjadi korban

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus yang menimpa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana jika Gisel maupun MYD tidak menghendaki video pribadi tesebut tersebar.

ICJR menyatakan, pihak yang video pribadinya disebar ke publik tanpa izin merupakan korban yang harus dilindungi.

Baca Juga: Gisel Dikenakan Pasal yang Mirip dengan Kasus Video Ariel pada 2011

ICJR menyarankan seharusnya penyidik fokus pada penyidikan kepada aktor yang menyebarkan video tersebut ke publik, bukan mengalihkan penyidikan ke orang di dalam video.

“Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," jelas ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU