> >

Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan

Hukum | 29 Desember 2020, 14:08 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Menerima, Tapi Kasus Tewasnya Anggota FPI Harus Diusut Tuntas

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Pesan Habib Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Megamendung Bogor

Menurut Febriyanto, polisi harus membuka kembali penyidikan terkait kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas.

Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat mesum tersebut.

"Agar semua jelas, tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU