> >

Wacana "Rem Darurat" Jakarta, Pengusaha Khawatir PHK Akan Naik

Update corona | 28 Desember 2020, 20:26 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wacana Pemerintah DKI Jakarta yang akan mengambil kebijakan "emergency break" atau "rem darurat"  usai libur tahun baru 2021 membuat psikologi pengusaha khawatir,cemas dan galau.

Sebab, dengan kebijakan tersebut pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan ruang gerak warga. "Jika kembali seperti yang dulu tentu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan.Ini sinyal ekonomi yang kurang baik diawal tahun,dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme dikalangan pelaku usaha," kata Ketua Umum DPD HIPPI (HImpunan Pengusaha Pribumi Indonesia)  Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).

Menurut Sarman, kondisi ini menjadi pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris prustasi.

Baca Juga: Menteri Luhut Minta Mal di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB

"Jika kebijakan ini kembali diberlakukan berpotensi akan menaikkan terjadinya angka PHK dan semakin banyaknya UMKM akan tumbang atau tutup, dan menambah beban sosial bagi pemerintah," tambah Sarman.

Bukan hanya itu, kebijakan ini juga akan berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional karena ekonomi Jakarta menyumbang 17% PDB Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23% serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82%.

"Disisi lain kami pelaku usaha memahami bahwa tujuan pemprov sangat mulia untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga.Ini memang kondisi dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta pilihan yang sulit tapi harus di putuskan," ujarnya. 

Baca Juga: Anies: Kalau Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Rem Darurat Bisa Diterapkan Kapan Saja

Namun, HIPPI sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini. Harapan kami pelaku usaha agar Pemerintah DKI Jakarta tidak lengah melakukan sosialisasi,pengawasan dan sanksi tegas yang melanggar prokes.

Termasuk Kewajiban semua perusahaan membentuk Satgas Covid untuk memastikan penerapan Prokes termasuk perangkat pemerintah ditingkat RT dan RW.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU