> >

Kontras Desak Gelar Peradilan Umum untuk Personel TNI Tersangka Kasus Intan Jaya

Hukum | 26 Desember 2020, 12:14 WIB
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak para tersangka kasus Intan Jaya diadili di peradilan umum.

Desakan tersebut berpulang dari konferensi pers Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko, Rabu (23/12/2020), yang mengungkapkan dua dari empat kasus kekerasan di Intan Jaya melibatkan personel TNI.

Menurut Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam aturan Undang-Undang Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), cukup jelas kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI terletak pada kepentingan umum.

"Sehingga mekanisme proses di peradilan umum lebih tepat, dibandingkan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," kata Fatia dalam siaran pers Kontras, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: 8 Oknum Tentara jadi Tersangka Pembakaran di Intan Jaya, Mahfud MD Apresiasi TNI AD

Hal ini penting dilakukan, lanjut Fatia, mengingat  penyelesaian kasus di peradilan militer cenderung tertutup.

Catatan Kontras sepanjang tahun 2020, setidaknya dari 196 kasus yang berhasil masuk Pengadilan Militer, terdapat 114 tindak pidana umum yang diadili, mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, KDRT, kesusilaan dan lainnya dengan sanksi mayoritas di bawah satu tahun.

"Hal ini tentu menunjukkan disparitas pemidanaan yang tinggi bila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan untuk tindak pidana serupa bagi pelaku masyarakat sipil di peradilan umum," ujar Fatia.

Kontras mendesak TNI melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengusut tuntas dan menetapkan para tersangka yang telah melakukan tindakan kekerasan dalam peristiwa di Intan Jaya, sekaligus memastikan bahwa para pelaku diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

Kontras juga mendesak Jaksa Agung dan Oditur Jendral mengusulkan untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan umum.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi TNI Tetapkan Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Intan Jaya

"Bersama Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses peradilan dan indepensi hakim yang memeriksa perkara sejak awal hingga akhir," ujarnya.

Pada Rabu (23/12/2020), TNI menggelar konferensi pers menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.

Dalam konferensi TNI yang diwakili oleh Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko, menyampaikan update empat kasus peristiwa kekerasan, antara lain:

1. Kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020, ditetapkan 8 orang tersangka anggota TNI, melanggar Pasal 187 (1) jo. Pasal 55 (1) KUHP.

2. Kasus hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020, ditetapkan 9 tersangka anggota TNI dan 3 anggota lainnya masih dalam pendalaman, melanggar Pasal 170 (1), 170 (2) ke-3, 351 (3), 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Temuan TGPF, Dugaan Aparat Terlibat Dalam Penembakan Pendeta di Intan Jaya

3. Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, belum ditetapkan tersangka.

4. Kasus penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa pada 7 Oktober 2020, belum ditetapkan tersangka.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU