> >

Hari Ini Sidang Vonis Djoko Tjandra, Anita, dan Brigjen Prasetijo di PN Jakarta Timur

Hukum | 22 Desember 2020, 08:26 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra (Sumber: Twitter @IDN_Project)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra kembali digelar hari ini, Selasa (22/12/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Yeni Trimulyani berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai pasal yang disangkakan. 

"Betul (sidang putusan hari ini), harapannya terbukti perbuatan pidananya sebagaimana pasal yang disangkakan," kata Yeni saat dihubungi, Selasa pagi, seperti dilansir Kompas.com

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh sehingga kliennya dapat dibebaskan. 

Sebab, menurut Susilo, Djoko Tjandra tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya. 

"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo. 

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. 

Selain Djoko Tjandra, majelis hakim juga akan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Baca Juga: Cerita Djoko Tjandra Mengeluh Diminta Dua Jenderal Polisi Rp 25 Miliar untuk Hapus Red Notice

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. 

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra. 

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU