> >

Jika Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Update corona | 20 Desember 2020, 21:16 WIB
Rapid Test yg menggunakan spesimen darah atau tidak menggunakan apusan tenggorokkan atau apusan kerongkongan (Sumber: Humas Dinkes DKI Jakarta)

Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Cermati! Ini Harga Rapid Test Antigen di Dalam dan Luar Pulau Jawa

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa. 
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara. 

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU