> >

Catat Tanggalnya, Libur Natal dan Tahun Baru Taman Margasatwa Ragunan Tidak Terima Kunjungan

Wisata | 19 Desember 2020, 16:29 WIB
Pengunjung mengabadikan satwa koleksi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019) (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dalam Instruksi Gubernur itu, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Anies Soal Natal dan Tahun Baru: Rumah Makan dan Bioskop Tutup Pukul 19.00

Sedangkan khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Hal yang sama berlaku untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan seperti mal.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU