Menkumham Yasonna Sebut Pandemi Jangan Halangi Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Hukum | 14 Desember 2020, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan jajarannya agar jangan sampai pandemi menghalangi pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Komisi 3 DPR Minta Kemenkumham dan BNN Putus Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam sambutan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-72 di kantornya, Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Senin (14/12/2020).
Secara lebih luas, Yasonna berharap agar seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan HAM, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, masyarakat sipil, dan seluruh anggota masyarakat dapat bekerja sama, terutama pada saat krisis ini.
“Kita sedang bersama-sama berjuang menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19, yang tidak hanya berdampak kepada kondisi kesehatan saja, tetapi juga meluas hingga mempengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial,” ujar Yasonna.
“Semoga segala upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik dan kita dapat kembali pada pemulihan tatanan hidup normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan tema Hari HAM Sedunia Tahun 2020 ini, yaitu ‘Recover – Better, Stand Up for Human Rights’,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan ini secara langsung adalah Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sedangkan beberapa menteri hadir secara virtual.
Di antaranya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Yasonna memaparkan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah menginjak generasi atau periode kelima.
RANHAM tidak lagi hanya membahas tentang formalitas pembangunan HAM secara umum.
Tetapi sudah menjadi sebuah dokumen politik HAM, yang menjadi tolok ukur terhadap komitmen penyelenggara kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah, dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.
“RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Penyusunan rencana aksi HAM melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil”, kata Yasonna, menegaskan.
Yasonna menjelaskan, aktivitas Indonesia dalam memajukan HAM di dalam negeri juga memperoleh dukungan dari masyarakat internasional, maupun dari berbagai pihak lainnya.
Sebagai bukti, tahun 2020 ini Indonesia kembali mendapat dukungan duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk kelima kalinya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi dalam laporan kegiatannya mengatakan pelaksanaan RANHAM terus dilaksanakan secara konsisten.
Baca Juga: Yasonna Sebut Narapidana Rentan Terinfeksi Covid-19 Karena Interaksi Sangat Tinggi
RANHAM sejauh ini telah dilaksanakan dengan baik oleh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota.
“Atas nama Sekretariat Bersama RANHAM, yang anggotanya terdiri dari Menkumham, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri PPN/BAPPENAS dan Menteri Sosial, kami menyampaikan apresiasi terhadap capaian pelaksanaan Aksi HAM oleh kementerian/lembaga yang di akhir periode RANHAM 2015-2019 telah mencapai 98,5 persen, dan pemerintah daerah mencapai 88,6 persen,” kata Mualimin.
Pada pelaksanaan RANHAM selanjutnya, Sekretariat Bersama RANHAM telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang RANHAM generasi kelima, dan rencana-rencana aksinya yang sasarannya fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV