> >

Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Hukum | 10 Desember 2020, 13:32 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapakan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara resepsi pernikahan putrinya dan peringatan maulid nabi pada 14 November 2020 lalu.

Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menentapkan lima orang panitia acara. Mereka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia acara A.

MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: Rizieq Diminta Kooperatif dan Hadir Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kerumunan Megamendung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020.

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Adapun ancaman hukuman Rizieq dan lima tersangka lainnya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga: FPI Bakal Lapor Ke Propam Mabes Polri Soal Insiden Tewasnya Pengawal Rizieq

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP;

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU