> >

Langgar UU Pemilu, 43 TPS Ini Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pilkada serentak | 9 Desember 2020, 22:30 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sejumlah tempat pemungutan suara yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Serentak. Hal itu dikarenakan, di daerah tersebut terdapat pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

"Melihat sampai dengan malam ini sudah ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Menurut Fritz, terdapat pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan di puluhan tempat itu.

Baca Juga: Banyak Warga Pilih Golput di TPS Bobby, Akhyar Menang Telak di Kandang

Adanya pelanggaran pemilu tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan di lapangan dengan dokumentasi foto Formulir C KWK.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS, KPPS mencoblos surat suara, serta KPPS membagi kan surat suara kepada saksi atau pasangan calon untuk dicoblos.

"Jadi terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tidak lanjut untuk pidana," ungkap Fritz.

Adapun puluhan tempat pemungutan suara terdapat di daerah berikut ini:

1. Agam
2. Banggai
3. Barito Selatan
4. Binjai
5. Bungo

6. Gunungkidul
7. Indramayu
8. Bolaang Mongondow Timur
9. Labuhanbatu Utara
10. Malang

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU