> >

Wakil Ketua MPR Prihatin Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Saat Negara Tambah Utang

Hukum | 6 Desember 2020, 07:53 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara  (Sumber Humas Kemensos)

Firli  mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU