> >

Mangkir, KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda

Hukum | 4 Desember 2020, 17:20 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: Wikipedia)

Dalam perkembangan kasus yang dilakukan KPK, ada suap yang didapat dari empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013. Keempat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Dalam konferensi pers tahun lalu, KPK menduga Soetikno memberikan komisi USD2,3 juta dan 477.000 Euro ke rekening Hadinoto Soedigno.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU