> >

Berbagai Regulasi dari Jokowi untuk Mendukung Penyandang Disabilitas

Sosial | 3 Desember 2020, 19:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Youtube Kemensos.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menegaskan kepedulian pemerintah kepada para penyandang disabilitas.

Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi dalam sambutan di Hari Disabilitas Internasional 2020, Kamis (3/12/2020).

"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas."

"Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kebijakan Atensi dan Sentral Layanan Sosial Penyandang Disabilitas

Menurutnya, pada tahun ini pemerintah sudah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung penyandang disabilitas.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan.

Kemudian, PP tentang akses terhadap pemukiman, PP pelayanan publik, PP perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas, dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Sementara pada tahun 2019, pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang penyelenggaraan kesehateraan sosial bagi penyandang disabilitas, dan PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhada penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Selain itu juga terdapat dua peraturan presiden (Perpres) yang saya tandatangani yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian pernghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU