> >

Komisaris dan Dirut PT ACK Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Hukum | 3 Desember 2020, 11:37 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisaris PT Aero Citra Kargo (ACK) Achmad Bachtiar dan Direktur Utama PT ACK Amri diperiksa KPK terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.

Amri akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Rumah Dinas Edhy Prabowo Digeledah KPK, 8 Sepeda Turut Diangkut

Selain Amri penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Dua Putra Perkasa (DPP). Mereka yakni Direktur Keuangan PT DPP, M Zainul Fatih, serta dua Manajer PT DPP Agus Kurniawanto dan Ardi Wijaya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Edhy Prabowo, Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih.

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi, dan pihak swasta Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.

Baca Juga: Tegas! Ini Jawaban Ketua KPK Soal Permintaan Luhut Tidak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU