> >

Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-Apa Sudah Tersangka, Coba Bandingkan Saat Ahok

Hukum | 2 Desember 2020, 21:03 WIB
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Advokat Eggi Sudjana angkat bicara atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 silam.

Menurut Eggi Sudjana, penetapan tersangka tersebut oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa melalui gelar perkara. 

“Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara,” kata Eggi Sudjana dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya

Pihak kepolisian diketahui kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana. Eggi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020).

Terkait pemeriksaan tersebut, lantas Eggi Sudjana menyinggung kasus yang pernah menimpa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul, ‘oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum’ baru ditetapkan tersangka," ucap Eggi.

Sementara Eggi, belum dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasusnya

Terkait status yang disandangnya itu, Eggi mengaku keberatan. Sebab, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU