> >

Didampingi 50 Pengacara, Putri JK: Tulisan Itu Mengganggu Martabat Kami, Saya dan Keluarga

Hukum | 2 Desember 2020, 19:18 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muswira Jusuf Kalla melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pengamat politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020).

Laporan putri ketiga wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) itu terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan di akun sosial media Ferdinand dan Rudi.

"Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Terkait Berita Bohong

Dinilai Mengganggu Nama Baik

Menurut Muswira, tulisan yang dimaksudkan yakni cuitan yang diunggah kedua terlapor di sosial media Twitter.

Muswira menilai bahwa unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya. Pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah Jusuf Kalla.

"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri. Laporan Muswira tersebut terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.

"Ada beberapa sudah saya masukan, ada beberapa Twitter, Youtube, dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," tukasnya.

Dalam pelaporan ini, Muswira didamping oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Pihaknya juga meminta kepolisian RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dituding Jadi Pemodal Kepulangan Rizieq Shihab, Jubir Bantah Keras

Putri Jusuf Kalla, Muswira Jusuf Kalla Saat melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri di Bareskri Polri  (Sumber: Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sementara itu, Kuasa hukum Muswira Jusuf Kalla, Muhammad Ikhsan menerangkan, kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah, penghasutan, berita bohong, dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa laporan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan Ferdinand Hutahean terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab. Namun, ia tidak menyebutkan spesifik cuitan mana yang dipersoalkan.

"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah dilakukan bapak sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," tandasnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Fenomena Dukungan Rizieq Shihab Ada karena Kekosongan Kepemimpinan

Untuk diketahui, salah satu cuitan Ferdinand yang diduga persoalan yaitu mengenai tudingan Jusuf Kalla sebagai dalang yang membantu kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Dalam cuitan itu, Ferdinand menyamarkan nama tokoh dengan nama Caplin, Presiden, dan Si Asu Pemilik Bus Edan. Tiga istilah itu kemudian dikaitkan dengan Jusuf Kalla dan Anies Baswedan.

"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11).

Sementara itu, pengamat Rudi S Kamri juga dipersoalkan terkait tulisan yang berjudul 'Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan'.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq, JK: Ada yang Salah dengan Sistem Demokrasi Indonesia

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU