> >

Moeldoko Imbau Masyarakat Tidak Berlebihan Soal Pemanggilan Rizieq

Politik | 1 Desember 2020, 22:24 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa yang menyambutnya di Jl. KS Tubun, Petamburan, DKI jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq dan keluarganya kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan terkait langkah kepolisian memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Apalagi sampai menunjukkan kekuatan.

Moeldoko menyatakan pemanggilan Rizieq Shihab merupakan hal yang biasa dilakukan kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.

Ia menegaskan pemangilan Rizieq oleh kepolisian bukan sebuah kriminalisasi terhadap ulama. Melainkan untuk menjalankan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Rumah Mahfud MD Dikepung Massa, Polisi Sebut Pedemo Tolak Rizieq Shihab Diperiksa

“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu sebagai kita pegang teguh. Siapa pun kalau sudah dinyatakan oleh pihak keamanan dan pihak bertanggung jawab atas apa itu penentuan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak. Maka di situ tidak ada pandang bulu,” ujar Moeldoko saat jumpa pers, Selasa (1/12/2020).

Moeldoko juga mengimbau agar masyarkat khususnya pengikut dan simpatisan tidak perlu demo terkait pemanggilan Rizieq Shihab.

Ia yakin kepolisian sangat objektif dan transparan untuk memeriksa sebuah kasus. Tidak terkecuali kasus kerumunan saat acara Rizieq pada 14 November lalu.

“Tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu. Karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu. Kita semua ingin bahwa negara ini baik - baik saja. Negara ini aman, tentram semua masyarakat menghendaki situasi seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Bantah Adanya Kriminalisasi Ulama Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab absen dalam panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU