> >

Hakim Vonis Bebas Bos PS Store Putra Siregar dari Kasus Penimbunan dan Penjualan Ponsel Ilegal

Hukum | 1 Desember 2020, 06:45 WIB
Youtuber dan pemilik toko PS Store Putra Siregar. (Sumber: INSTAGRAM/@putrasiregarr17)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Putra Siregar, bos PS Store, tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam (30/11/2020).

Baca Juga: Putra Siregar PS Store: Benar Aku Ditangkap Bea Cukai, Tapi Itu Tahun 2017 Bukan Sekarang!

Menurut Rizki, tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga terdakwa Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan.

Selain itu, Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. 

Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita. 

"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Putra Siregar itu yakni kasus penjualan ponsel ilegal berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.

Ketika itu Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal. 

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. 

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya. 

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020. 

Putra Siregar hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. 

Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019.
 
"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia. 

Baca Juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ngaku Dijebak Saat Beli HP, Kawannya Datang Bawa Petugas Bea Cukai

Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020. 

Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun. 

Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020. 

Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. 

Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini.

Namun kini tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga terdakwa Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU