> >

Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan

Hukum | 30 November 2020, 20:26 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Jaksa Luphia Claudia mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun pada 2012.

Baca Juga: Setelah ke Pameran Pinangki Beli BMW X5, Minta Sopir Tukar Valas dan Bayar Mobilnya Rp 1,7 Miliar

Jaksa Luphia Claudia menyatakan hal itu saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020), seperti dilansir Tribunnews.com.

"Ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor KEP-014/B/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Luphia saat sidang.

Tapi Luphia yang merupakan pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan itu mengaku tak tahu kasus apa yang membuat Pinangki dijatuhi hukuman tersebut. 

Luphia menemukan informasi tersebut ketika menangani kasus pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra di luar negeri yang muncul pada tahun 2020.

Sebelumnya, foto Pinangki bersama Djoko Tjandra serta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. 

Pertemuan itu terjadi di Malaysia. Luphia merupakan jaksa yang memeriksa Pinangki terkait foto tersebut. 

Kala itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Tidak Objektif

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. 

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktural," ujar dia. 

Pinangki dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019. 

"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Luphia. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU