> >

Muhammadiyah: Kekerasan Sigi Sulteng Bukan Konflik Keagamaan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Peristiwa | 29 November 2020, 20:52 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah turut prihatin dengan terjadinya kasus kekerasan di sebuah desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Saya sangat prihatin dengan terjadi kasus kekerasan di sebuah desa di Kabupaten Sigi. Aparatur keamanan harus segera bertindak dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdul Mu`ti kepada Kompas.tv dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Kerumunan Massa Perbesar Penularan Covid-19, Muhammadiyah-NU Berharap Kasus Serupa Tak Terulang

Menurutnya, masalah tersebut bukan konflik antar umat beragama. Kekerasan Sigi Bukan Konflik Keagamaan.

Untuk itu, masyarakat hendaknya tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber dan kebenarannya.

"Ini bukan masalah konflik antar umat beragama. Masyarakat hendaknya tetap tenang, tidak terprovokasi, dan  mempercayakan penanganan masalah ini kepada pemerintah, khususnya aparatur keamanan dan penegak hukum," tutur Mu`ti. 

Ia meminta pemerintah dan pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dengan memanggil para tokoh lokal, khususnya dari kalangan agamawan untuk bermusyawarah mencari jalan keluar penyelesaian yang komprehensif. 

Sebab, hal itu bukan masalah sederhana sehingga harus diselesaikan dengan seksama. 

"Diperlukan kebersamaan menyelesaikan persoalan agar peristiwa serupa tidak terjadi di tempat yang sama atau tempat yang lainnya," kata Mu`ti, menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi mengecam tindakan kekerasan yang terjadi Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Sulteng yang menewaskan memakan korban nyawa dan rusaknya tempat ibadah. 
 
"Saya sampaikan duka mendalam kepada keluarga yang menjadi korban. Saya juga mengecam karena tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun," tegas Menag dalam pernyatannya di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU