> >

Kasih Fasilitas Untuk Acara Rizieq Shihab, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Dicopot

Politik | 28 November 2020, 18:17 WIB
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya.

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, keduanya dianggap lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta terkait acar kerumunan yang digelar Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menjelaskan pencopotan Bayu dan Andono merupakan hasil audit Inspektorat atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies: Stabilitas Sosial Jakarta di Tengah Pandemi Tak Gratis

Gubernur, sambug Chaidir meminta Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat terhitung tanggal 24 November 2020,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Chaidir menambahkan keduanya tetap bekerja di lingkungan Balai Kota sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga nantinya ada penugasan lebih jauh dari Anies Baswedan.

Selain Bayu dan Andono, Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto.

Baca Juga: Alasan Keluarga Rizieq Diminta Tes Swab Ulang, Ini Penjelasan Bima Arya

Kemudian Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Chaidir menjelaskan arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Saat pemeriksaan semua menyatakan memahami arahan Gubernur, tetapi ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Baca Juga: Polda Temukan Unsur Pidana di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU