> >

Abu Bakar Ba asyir Dilarikan ke RSCM, Pengacara: Sejak Selasa Pekan Lalu Kondisinya Kurang Sehat

Peristiwa | 27 November 2020, 14:50 WIB
Terpidana Abu Bakar Baasyir mendapat kunjungan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan dalam kondisi sakit.

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Farid Ghozali menyatakan klienya kini mendapat perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menurut Farid kesehatan Ba’asyir sedang menurun sejak Selasa 17 November 2020 lalu. Dirinya sempat menjenguk Ba’asyir di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri

Namun tak beberapa lama, ia mandapat kabar dari keluarga pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo telah dirawat di RSCM.

Terkait penyakit yang diderita Farid menyatakan agar pihak RSCM yang menjelaskan.

“Untuk detail sakitnya dari tim medis yang bisa jelaskan. Tapi memang kurang sehat saja sejak Selasa pekan lalu. Saya sempat bertemu beliau di hari Kamis-nya (19/11/2020) di Lapas Gunung Sindur,” ujar Farid.

Di kesempatan berbeda Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Ba'asyir dilarikan ke rumah sakit pada 24 November 2020.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kondisi Ba’asyir menurun dan sempat demam tinggi. Saat ini Ba’asyir masih menjalani perawatan dengan pengawalan dari petugas Lapas Gunung Sindur.

"Yang bersangkutan kesehatannya nge-drop demam tinggi, nyeri kepala, radang," ujar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Ba'asyir merupakan narapidana yang menghuni Lapas Gunung Sindur. Ia divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU