> >

KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Suap Perizinan

Hukum | 26 November 2020, 00:37 WIB

 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (25/11/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo bersama rombongan dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/11/2020). Dini hari.

Selain Edhy KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pegawai di lingkungan KKP dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Istana Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

“Sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud MD: Pemerintah Dukung Langkah KPK

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU