> >

Catat! Jadwal Libur Tahun Baru 2021

Peristiwa | 25 November 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi kalender, libur panjang, libur akhir tahun, tanggal merah. (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU