> >

Hari Ini Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Berlangsung di MK, Agendanya Pemeriksaan dan Perbaikan

Hukum | 24 November 2020, 08:38 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar hari ini, Selasa (24/11) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Presiden Jokowi Paparkan Soal UU Cipta Kerja

Sidang perdana uji materi (judicial review) kali ini akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Diketahui bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Adapun yang mewakilinya atas nama Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal. 

Dalam hal ini mereka akan didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel bersama timnya.

Sebagaimana di laman mkri.id tercatat bahwa sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020. 

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bahwa sidang gugatan UU Cipta Kerja ini bakal jadi penentu kelanjutan demo buruh kemarin untuk ke depannya.

"Besok (hari ini, Selasa, 24/11) hari penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan itu terhadap kepercayaan hakim MK atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilannya tidak didapatkan dalam proses judicial review di MK," ujar Said dalam keteranganny secara virtual, Senin kemarin (23/11/2020).

Menurut Iqbal, pihaknya memiliki kegamangan dalam sidang uji materi ini. 

Kegamangan pertama, terkait komposisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden. 

Pihaknya pun ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi tersebut.

Seperti diketahui, tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden, sementara tiga hakim lainnya diusulkan Mahkamah Agung (MA).

"Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, [karena] enam artinya dari DPR dan pemerintah apakah akan bisa memutuskan seadil-adilnya," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga gamang terkait angka pesangon dan upah minimum. 

Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.

Baca Juga: Ketua BEM Ungkap Alasan UGM Mundur dari Diskusi UU Cipta Kerja

Meski di tengah kegamangan, pihaknya tetap meyakini hakim MK akan meletakkan rasa keadilan bagi buruh dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja.

Pada kesempatan kali ini, selain gugatan KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan pemohon Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. 

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda sidangnya perbaikan permohonan. 

Perkara yang terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU