> >

Anies Perpanjang PSBB Transisi, Wabah Covid-19 DKI Jakarta Terbilang Terkendali

Berita utama | 23 November 2020, 10:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anies Baswedan Pastikan PSBB diperpanjang terhitung sejak tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

"Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti mengutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (23/11/2020).

Menurut Anies, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11/2020) kemarin," kata Anies.

Kondisi tersebut kata Anies, jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat, ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," kata dia.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU