> >

Pengamat Nilai Langkah TNI Turunkan Baliho Rizieq Bentuk Operasi Militer Selain Perang

Politik | 21 November 2020, 20:54 WIB
Personel TNI dari Kodam Jaya saat mencopoti baliho Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas TV)

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," ujar Dudung, Jumat kemarin.

Adapun tugas pokok TNI dalam UU 34/2004, antara lain Operasi militer untuk perang dan OMSP. Terkait OMSP terinci lagi dalam 14 tugas pokok, meliputi:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.

Baca Juga: Kisah Pahit Dudung Abdurachman: Tendangan Prajurit TNI Bawa Mimpi Jadi Perwira Hingga Pangdam Jaya

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan siste pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Soal Rizieq, JK: Ada Kekosongan Pemimpin yang Menyerap Aspirasi Masyarakat

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU