> >

Imbas Acara yang Dihadiri Habib Rizieq, 77 Orang Positif Covid-19

Update corona | 20 November 2020, 22:59 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 77 orang terinfeksi Covid-19 di tiga tempat yang dihadiri oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam pernyataan visual yang diterima Kompas TV dari Humas BNPB, Jumat (20/11/2020).

Doni Monardo merinci, untuk wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah dilakukan swab terhadap 15 orang. Terdapat 7 orang positif Covid-19, termasuk Lurah Petamburan.

Hasil swab antigen untuk kluster Megamendung, Bogor, Jawa Barat, telah diperiksa 559 orang, yang positif Covid-19 terdapat 20 orang.

Laporan lain, terdapat 50 orang positif Covid-19 yang mayoritas berdomisili sekitar Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemberian Masker ke Acara Rizieq Shihab, Doni: Bukan Dukungan, tapi Demi Perlindungan

Doni Monardo pun berharap kerja sama semua komponen masyarakat di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Khususnya para Ketua RT dan Ketua RW untuk menyampaikan pesan kepada warga bagi yang beraktivitas di acara Habib Rizieq Shihab untuk memeriksakan diri ke puskesmas.

"Baik mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, kegiatan Maulid Nabi di Tebet, dan juga di Mega Mendung, serta acara terakhir di Petamburan."

"Mohon dengan kesadaran sendiri untuk melaporkan diri kepada Ketua RT dan Ketua RW lalu dengan kesadaran dan keikhlasan itu memeriksa diri ke Puskesmas" katanya.

Sebelumnya, Doni Monardo telah mengingatkan agar pemimpin FPI Habib Rizieq tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Kembali Sindir Habib Rizieq: Kenapa Pas Dipanggil Polisi Sakit?

Jika hal itu berulang, maka denda yang sebelumnya dikenakan pada Habib Rizieq akan berlipat.

"Apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Doni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengenakan sanksi denda administratif terhadap FPI sebesar Rp50 juta. Keesokannya, FPI membayar lunas denda tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU