> >

Pengumuman Bersama 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan

Sosial | 20 November 2020, 15:42 WIB
Setelah melalui melalui evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya, pemerintah membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. (Sumber: Youtube Kemendikbud RI.)

Tiga pihak inilah yang akan berperan untuk memutuskan untuk pembukaan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Namun begitu, orang tua masih memiliki hak untuk melarang anaknya untuk bersekolah jika tidak yakin dengan kondisi pembelajaran tatap muka.

"Kalau pun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk tidak bersekolah tatap muka. Jadi hak terakhir masih di orang tua," ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Siswa Perbatasan, Mendaki Bukit Mencari Sinyal Internet Demi Sekolah Online

Selain itu, Nadiem juga memaparkan syarat-syarat lain bagi sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka. Terutama mengenai kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.

SKB empat menteri ini berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2029 atau bulan Januari 2021.

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini," imbuh Nadiem.

Adapun pertimbangan SKB ini, adalah adanya dampak negatif yang terjadi selama pembelajaran tatap muka tidak terjadi. Yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ini salah satu petimbangan kita yang terpenting," ujarnya.

Jika pembelajaran tatap muka tidak segera dimulai dari sekarang, Nadiem khawatir dampak negatif terhadap generasi saat ini akan menjadi permanen.

"Saya rasa loss of learning dan risiko psikososial kepada satu genarasi anak-anak kita di Indonesia bisa menjadi permanen. Itu suatu risiko yang harus kita tangani segera," tutupnya.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU